Selasa, 26 Mei 2026

PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

 

 


Upaya percepatan dan penurunan stunting telah menjadi prioritas Nasional Pemerntah melalui Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,regulasi ini menekankan pentingnya konvergensi antar sektor dan antar level pemerintahan, hal ini juga menjadi peran strategis dari Pemertintah Desa. Salah satu bentuk konvergensi tingkat desa adalah memfasilitasi pelaksanaan rembug stunting desa, yaitu forum musyawarah desa untuk membahas kondisi stunting, menyusun rencana kegiatan prioritas dan mengintegerasikan dalam dokumen perencanaan ke dalam dokumen RKPDes dan menganggarkan dalam dokumen APBDes,Desa berperan dalam hal : menyusun kebijakan dan program berbasis data desa, mengarahkan dana desa untuk mendanai kegiatan prioriras dalam hal percepatan penurunan stunting berdasarkan kewenangan yang dimiliki.

 

 

Di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Prov. Sulawesi Utara berdasarkan korodinasi yang sudah dilakukan oleh Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM)yang terdiri dari Ismail Tampi sebagai Koordinator, Jecsen Donny Kuhu, Gerny Maramis dan Calfe Y. Lahudan pihak pemangku kepentingan maka di keluarkanlah surat pemberitahuan yang berisi tentang jadwal pelaksanaan rembug stunting yang nantinya kegiatan tersebut akan melibatkan unsur Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Pihak Puskesmas,Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia, guru PAUD, Babimkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat.


 

Sabtu, 23 Mei 2026

REMBUG STUNTING

 

Dalam rangka penyusunan dokumen RKPDes untuk tahun 2027, yang rencananya akan dimulai tahapannya pada bulan juni 2026 ini, maka tim TAPM dibawa pimpinan Koordinator Kabupaten TAPM Ismail Tampi bersama dengan TAPM Jecsen D.Kuhu, Gerny Maramis dan Calfe Y. Lahu berkordinasi dengan Kepala Dinas PMD Kab. Sitaro Bpk. Herry E. Makahinda, SH, dimana untuk tahapan perencanaan tahun 2027 dimulai dengan kegiatan Rembug Stunting sehingga untuk mendukung terlaksananya kegiatan tersebut maka dikeluarkanlah Surat Kepala Dinas bernomor 400.10/56/DPMD prihal Pemberitahuan Jadwal Rembug Stunting dimana dijadwalkan kegiatan rembug stunting ini di mulai tanggal 18 mei dan di targetkan selesai tanggal 22 mei 2026 dan untuk percepatan terlaksananya kegiatan ini maka di buatkan tim yang di sebar di seluruh kecamatan dengan melibatkan semua tenaga Pendamping Profesional (PD dan PLD). 

Jumat, 08 Mei 2026

Kerja TPP Berdampak

Sesuai dengan KepmendesPDT mo 294 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Tenaga Pendamping Profesional dalam hal ini PD (Pendamping Desa) dan PLD( Pendamping Lokal Desa) memiliki tugas pokok dan fungsi memfasilitasi dan mengawal tahapan pembangunan di Desa termasuk didalamnya kegiatan Musyawarah Desa. Demikian dilakukan oleh Novarin Sambenthiro dan Elsye Kaumbur sebagai PD dan PLD Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam memfasilitasi Musrenbang Desa untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDes untuk tahun anggaran 2026 di Desa Tanaki. 

  

PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

    Upaya percepatan dan penurunan stunting telah menjadi prioritas Nasional Pemerntah melalui Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentan...