Upaya percepatan dan penurunan stunting telah menjadi prioritas Nasional Pemerntah melalui Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting,regulasi ini menekankan pentingnya konvergensi antar sektor dan antar level pemerintahan, hal ini juga menjadi peran strategis dari Pemertintah Desa. Salah satu bentuk konvergensi tingkat desa adalah memfasilitasi pelaksanaan rembug stunting desa, yaitu forum musyawarah desa untuk membahas kondisi stunting, menyusun rencana kegiatan prioritas dan mengintegerasikan dalam dokumen perencanaan ke dalam dokumen RKPDes dan menganggarkan dalam dokumen APBDes,Desa berperan dalam hal : menyusun kebijakan dan program berbasis data desa, mengarahkan dana desa untuk mendanai kegiatan prioriras dalam hal percepatan penurunan stunting berdasarkan kewenangan yang dimiliki.
Di Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro Prov. Sulawesi Utara berdasarkan korodinasi yang sudah dilakukan oleh Tim Tenaga Ahli Pemberdayaan Masyarakat (TAPM)yang terdiri dari Ismail Tampi sebagai Koordinator, Jecsen Donny Kuhu, Gerny Maramis dan Calfe Y. Lahudan pihak pemangku kepentingan maka di keluarkanlah surat pemberitahuan yang berisi tentang jadwal pelaksanaan rembug stunting yang nantinya kegiatan tersebut akan melibatkan unsur Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Pihak Puskesmas,Kader Posyandu, Kader Pembangunan Manusia, guru PAUD, Babimkamtibmas, tokoh agama, tokoh masyarakat dan seluruh masyarakat.




