Sesuai dengan KepmendesPDT mo 294 tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Pendampingan Masyarakat Desa, Tenaga Pendamping Profesional dalam hal ini PD (Pendamping Desa) dan PLD( Pendamping Lokal Desa) memiliki tugas pokok dan fungsi memfasilitasi dan mengawal tahapan pembangunan di Desa termasuk didalamnya kegiatan Musyawarah Desa. Demikian dilakukan oleh Novarin Sambenthiro dan Elsye Kaumbur sebagai PD dan PLD Kecamatan Siau Barat Selatan Kabupaten Kepulauan Siau Tagulandang Biaro dalam memfasilitasi Musrenbang Desa untuk menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Desa atau RKPDes untuk tahun anggaran 2026 di Desa Tanaki.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
Upaya percepatan dan penurunan stunting telah menjadi prioritas Nasional Pemerntah melalui Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentan...
-
Kamis, 26 Februari 2026 merupakan jadwal pelaksanaan Musrenbang Desa di Kampung Pahepa Kec. Siau Timur Selatan yang merupakan gugusan pulau-...
-
Upaya percepatan dan penurunan stunting telah menjadi prioritas Nasional Pemerntah melalui Peraturan Presiden nomor 72 tahun 2021 tentan...

Tidak ada komentar:
Posting Komentar